Baru-baru
ini saya menyetorkan zakat profesi selama satu tahun berpenghasilan kepada
saudara di kampung halaman yang berhak menerimanya. Mungkin sebagian dari kita
sudah pernah melakukannya. Baik melalui lembaga zakat (Rumah Zakat, PKPU,
Dompet Dhuafa, dsb) atau langsung memberikannya kepada yang berhak.
Afwan,
bukan bermaksud soal pamer amal, namun berharap menjadi ajang fastabiqul
khairat kita sebagai seorang muslim/ah. J
Terkait
hukum soal zakat profesi mungkin masih menjadi khilafiyah dari beberapa ulama,
sebab zakat umumnya hanya terbagi menjadi dua, yakni zakat maal dan zakat
fitrah. Namun terkait zakat profesi ini ada yang mengatakan qiyas dengan
menyamakannya dengan zakat hasil pertanian. Dan saya pribadi lebih condong
kepada pendapat soal qiyas.