Senin, 13 Januari 2014

Zakat Profesi dan Kepuasan Batin


Baru-baru ini saya menyetorkan zakat profesi selama satu tahun berpenghasilan kepada saudara di kampung halaman yang berhak menerimanya. Mungkin sebagian dari kita sudah pernah melakukannya. Baik melalui lembaga zakat (Rumah Zakat, PKPU, Dompet Dhuafa, dsb) atau langsung memberikannya kepada yang berhak.

Afwan, bukan bermaksud soal pamer amal, namun berharap menjadi ajang fastabiqul khairat kita sebagai seorang muslim/ah. J

Terkait hukum soal zakat profesi mungkin masih menjadi khilafiyah dari beberapa ulama, sebab zakat umumnya hanya terbagi menjadi dua, yakni zakat maal dan zakat fitrah. Namun terkait zakat profesi ini ada yang mengatakan qiyas dengan menyamakannya dengan zakat hasil pertanian. Dan saya pribadi lebih condong kepada pendapat soal qiyas.